Beranda / Bisnis / Pemprov Jabar Siapkan Jaminan Asuransi bagi 5,4 Juta Pekerja Informal

Pemprov Jabar Siapkan Jaminan Asuransi bagi 5,4 Juta Pekerja Informal

HARIANJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota menargetkan pemberian jaminan asuransi ketenagakerjaan bagi 5,4 juta kepala keluarga pekerja sektor informal pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang bekerja di sektor non-formal untuk menjamin keberlangsungan hidup keluarga mereka.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah berhasil mengasuransikan sebanyak 1 juta pekerja informal selama tahun 2026. Seluruh biaya premi dalam program ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah tersebut.

“Di tahun 2026 yang sedang berjalan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Jawa Barat sudah mengasuransikan 1 juta pekerja informal,” ujar Dedi pada Senin (21/9/2026).

Dedi menambahkan bahwa sasaran program ini mencakup berbagai profesi, mulai dari petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek, hingga pedagang asongan. Melalui aplikasi Asuransi Aing yang terintegrasi di platform Sapawarga, masyarakat dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan tersebut.

Manfaat Perlindungan Pekerja Informal

Program asuransi ini memberikan berbagai manfaat bagi peserta, termasuk jaminan biaya pengobatan penuh saat mengalami kecelakaan kerja. Salah satu contoh nyata yang disampaikan Dedi adalah kasus seorang pekerja di Bekasi yang biaya pengobatannya mencapai Rp 500 juta dan seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga akan menerima santunan sebesar Rp 72 juta. Selain itu, keluarga peserta juga mendapatkan jaminan biaya pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga bangku perguruan tinggi. Sementara untuk kasus meninggal dunia karena sakit, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

“Berobat free dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan. Pengalaman yang lalu pekerja di Bekasi sampai Rp 500 juta dibayarkan,” kata Dedi saat menjelaskan mekanisme klaim.

Program ini diproyeksikan mampu melindungi hingga 17 juta jiwa jika target 5,4 juta kepala keluarga tercapai. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga di Jawa Barat sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja saat menjalankan tugasnya.

Tag: