HARIANJABAR.ID- Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Kebijakan ini disahkan oleh Menko PMK, Menteri Agama, MenPAN-RB, serta Menteri Ketenagakerjaan guna memberikan kepastian jadwal kerja bagi masyarakat.
Keputusan tersebut mencakup berbagai perayaan keagamaan dan hari besar nasional yang tersebar sepanjang tahun. Penetapan ini bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masa mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa rangkaian hari libur tersebut mayoritas berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan nasional. Pratikno menyampaikan bahwa penyusunan kalender libur ini telah mempertimbangkan posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan pada Senin (21/9/2026).
Rincian libur nasional tahun 2027 diawali dengan perayaan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari. Selain itu, daftar hari libur resmi juga mencakup momen penting lainnya seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, hingga peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketentuan Cuti Bersama 2027
Untuk mendukung efektivitas libur nasional, pemerintah menyiapkan 8 hari cuti bersama yang tersebar pada beberapa momen hari raya keagamaan. Momen cuti bersama ini meliputi perayaan Imlek, Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, hingga Natal.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan cuti bersama ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Sementara itu, untuk pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan oleh pemerintah. Kebijakan penerapannya di sektor swasta diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan.












