HARIANJABAR.ID- Pemerintah pusat resmi menetapkan target penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara cuma-cuma pada tahun 2026 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki legalitas tanah sah. Program strategis ini menyasar rumah tinggal milik warga kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas aset properti mereka.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud kolaborasi pemerintah dalam memberikan layanan sertifikasi gratis khusus bagi kelompok MBR.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan bahwa program ini merupakan bagian dari target besar penyaluran sertifikat kepada delapan juta penerima hingga tahun 2028. Berdasarkan verifikasi data pemerintah, terdapat sekitar 1,1 juta rumah dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang saat ini statusnya belum bersertifikat.
Untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran, pemerintah telah membagi kategori penerima manfaat menjadi tiga kelompok utama. Kelompok tersebut mencakup penerima bantuan perumahan pemerintah seperti BSPS, peserta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta masyarakat MBR yang melakukan pembangunan hunian secara mandiri.
Syarat dan Ketentuan Program
Pemerintah memberikan kemudahan khusus bagi peserta program FLPP, yakni berupa pembebasan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan biaya ini tidak berlaku untuk proses pemecahan HGB induk dari pengembang, yang tetap akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri, pemerintah menerapkan kriteria pembuktian status MBR sebagai berikut:
- Pekerja formal dapat menunjukkan bukti slip gaji sebagai verifikasi penghasilan.
- Pekerja informal diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas maksimal desil delapan.
Nusron Wahid menambahkan bahwa pihak kementerian akan terus melakukan pendataan untuk menjangkau penerima manfaat dari program bedah rumah yang dikelola oleh kementerian lain, guna memastikan seluruh rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kekuatan hukum melalui kepemilikan SHM yang sah.












