Beranda / Nasional / BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Rehab 3.0 Permudah Pelunasan Tunggakan

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Rehab 3.0 Permudah Pelunasan Tunggakan

HARIANJABAR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan inovasi terbaru bernama Rehab 3.0 di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran secara lebih fleksibel dan ringan.

Inovasi tersebut memungkinkan peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak untuk mencicil kewajiban mereka dengan opsi durasi yang bervariasi. Melalui sistem baru ini, pembayaran tidak lagi terpaku pada skema bulanan, melainkan dapat dilakukan secara mingguan bahkan harian sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing peserta.

Langkah ini merupakan bagian dari pilar keberlanjutan atau sustainability yang tengah dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Fokus utamanya mencakup penguatan pengelolaan risiko bersama, optimalisasi pendanaan program, serta peningkatan jumlah kepesertaan yang aktif demi menjamin keberlangsungan perlindungan kesehatan nasional.

Selain fitur pembayaran fleksibel, peserta juga kini dapat memanfaatkan aplikasi Pasti JKN untuk memantau status kepesertaan mereka secara mandiri. Aplikasi tersebut membantu pengguna mengetahui apakah status mereka saat ini aktif, non-aktif, atau belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peningkatan Fleksibilitas Pembayaran Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa esensi dari peluncuran fitur ini adalah memberikan kemudahan bagi peserta agar bisa segera kembali mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya,” ujar Prihati saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Setelah melunasi tunggakan, peserta dapat kembali membayarkan iuran rutin agar statusnya tetap aktif. BPJS Kesehatan juga mendorong pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut berkontribusi dalam mendukung program ini melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Harapannya, donasi tersebut dapat disalurkan untuk membantu peserta yang kesulitan melunasi tunggakan iuran agar jaminan perlindungan kesehatan tetap terjaga secara berkelanjutan.

Tag: