HARIANJABAR.ID- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban terhadap bangunan liar serta pedagang kaki lima di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Senin (10/8/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar dan ruang milik jalan agar dapat digunakan masyarakat sesuai dengan peruntukannya. Proses penertiban ini menyasar area di sepanjang perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa penertiban dilaksanakan dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Hal ini mengingat bahwa kegiatan berjualan di bahu jalan merupakan tumpuan ekonomi bagi para pedagang setempat.
Menanggapi kekhawatiran mengenai nasib para pedagang, pemerintah telah menyiapkan solusi relokasi ke tempat yang lebih layak. Sebanyak 800 kios di Pasar Bandung Trade Mall (BTM) telah disediakan untuk menampung sekitar 150 pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Fasilitas Relokasi Bagi Pedagang
Herman menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu keberlangsungan usaha para pedagang pasca penertiban. Selain menyiapkan tempat di area Pasar BTM, pemerintah juga akan melakukan pembenahan fasilitas agar area tersebut lebih menarik bagi konsumen.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan akses penggunaan kios secara gratis kepada para pedagang selama tiga bulan pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dan kembali mengembangkan bisnis mereka di lokasi baru.
“Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Herman saat menjelaskan urgensi penertiban tersebut pada Rabu (12/8/2026).
Pemerintah Kota Bandung akan terus memantau proses kepindahan ini agar seluruh pedagang yang terdampak mendapatkan akses berjualan yang lebih teratur. Skema sewa kios selanjutnya akan dibicarakan kembali setelah masa adaptasi tiga bulan tersebut berakhir.











