HARIANJABAR.ID- Jajaran Satlantas Polresta Bandung secara resmi memusnahkan 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Mapolresta Bandung pada Senin, 3 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil kepolisian guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya wilayah Kabupaten Bandung.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh personel Satlantas bersama seluruh polsek jajaran dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Ribuan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis ini dikumpulkan secara bertahap melalui serangkaian razia rutin yang digelar di berbagai titik lokasi.
Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penggunaan knalpot bising yang meresahkan warga. Menurutnya, penindakan ini dilakukan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Rincian barang bukti yang terkumpul meliputi 528 knalpot hasil razia periode 9 hingga 18 Juli 2026, 427 knalpot periode 19 hingga 25 Juli 2026, dan 589 knalpot periode 26 Juli hingga 3 Agustus 2026. Seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dimusnahkan secara menyeluruh agar tidak disalahgunakan kembali.
Upaya Berkelanjutan Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong tidak akan berhenti pada pemusnahan kali ini saja. Satlantas Polresta Bandung bersama jajaran polsek akan terus menggencarkan razia di lapangan untuk memastikan pengendara mematuhi aturan spesifikasi kendaraan yang berlaku.
Selain menindak pengguna kendaraan di jalan raya, kepolisian juga memberikan imbauan keras kepada para produsen serta penjual knalpot brong. Pihak otoritas menekankan bahwa penggunaan knalpot jenis ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di lintasan balap, bukan untuk digunakan di jalanan umum yang berpotensi mengganggu ketenangan publik.
Masyarakat Kabupaten Bandung diimbau agar segera menertibkan diri dengan mengganti knalpot standar sesuai ketentuan pabrikan. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka polusi suara dan menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh pengguna jalan.












