HARIANJABAR.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa durasi penyajian makanan yang melebihi batas waktu empat jam menjadi pemicu utama kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kelalaian satuan pelaksana di lapangan dalam mematuhi standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan telah menyebabkan kontaminasi mikroba berbahaya pada konsumsi siswa.
Dalam pengawasan yang dilakukan, BPOM menemukan adanya praktik pengolahan makanan yang dimasak sejak dini hari namun baru disajikan pada siang hari. Rentang waktu yang mencapai belasan jam tersebut mengakibatkan degradasi kualitas pangan secara signifikan yang memicu tumbuhnya racun biologis seperti aflatoksin.
Taruna menjelaskan bahwa SOP keamanan pangan yang telah ditetapkan secara tegas membatasi konsumsi makanan olahan siap saji maksimal empat jam setelah matang. Jika aturan tersebut diabaikan, maka risiko kesehatan bagi anak-anak usia sekolah akan meningkat secara drastis.
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana yang berhubungan itu, jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami itu sudah basi,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Rekomendasi Sanksi Tegas Pelanggar
Menanggapi berulangnya insiden keracunan pangan, BPOM mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak disiplin. Rekomendasi tersebut mencakup pemberian sanksi administratif berupa penangguhan operasional hingga penutupan unit layanan bagi dapur yang terbukti mengabaikan standar keamanan.
Menurut Taruna, BPOM bertindak sebagai pihak pengawas yang bertugas melakukan investigasi serta mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihaknya kini terus memperkuat sinergi dengan BGN dan pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis di lapangan untuk memastikan standar kualitas makanan tetap terjaga.
“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup. Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” pungkasnya.









