HARIANJABAR.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sebanyak 9.042 tautan yang melanggar ketentuan promosi serta penjualan produk kosmetik di berbagai platform digital sepanjang semester pertama tahun 2026. Temuan ini mencatatkan nilai ekonomi produk ilegal yang mencapai Rp35,8 miliar atau meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pengungkapan ribuan tautan pelanggaran tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan petugas BPOM di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan masyarakat dari peredaran kosmetik berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi.
Nilai ekonomi dari temuan barang bukti tersebut menunjukkan eskalasi peredaran produk kecantikan ilegal yang semakin masif di pasar daring. BPOM menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran akan terus dilakukan guna menekan angka distribusi produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Terkait intensifikasi pengawasan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa lembaganya terus memperketat pengawasan terhadap platform perdagangan elektronik untuk menghentikan peredaran produk tanpa izin, saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pengetatan Pengawasan Digital
BPOM berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan penyedia platform digital guna memblokir tautan yang terbukti mempromosikan produk kosmetik ilegal. Pengawasan tidak hanya berhenti pada pemblokiran tautan, tetapi juga melibatkan penelusuran terhadap pelaku usaha yang mendistribusikan barang-barang berbahaya tersebut.
Beberapa poin utama pengawasan BPOM meliputi:
- Penyisiran produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi di marketplace.
- Penindakan terhadap akun penjual yang melanggar ketentuan promosi kesehatan.
- Peningkatan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif saat membeli kosmetik secara daring.
- Koordinasi lintas sektoral untuk memutus rantai pasokan kosmetik ilegal dari hulu ke hilir.
Pihak BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan nomor izin edar melalui aplikasi resmi sebelum memutuskan untuk membeli produk kosmetik di platform digital.











