Beranda / Daerah / Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri di Atas Aset Pemprov Jabar

Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri di Atas Aset Pemprov Jabar

HARIANJABAR.ID –  Pemerintah Kota Bandung mulai memprioritaskan penertiban berbagai bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah strategis ini diambil oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat demi menciptakan tatanan kota yang lebih rapi dan nyaman.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan dukungan penuh dalam proses pembongkaran tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama dalam agenda penertiban ini adalah kawasan di sekitar Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung.

“Pak Gubernur sudah meminta kami untuk menyampaikan wilayah mana saja yang terdapat bangunan liar dan mana yang akan dibantu untuk dibongkar,” kata Farhan pada Rabu (13/5/2026). Berdasarkan hasil koordinasi awal, kedua belah pihak sepakat untuk memulai proses pembersihan dari area yang berada di sekeliling kantor-kantor pemerintahan provinsi.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan aset negara berfungsi sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan dari bangunan tidak berizin. Kerja sama yang solid antara pemerintah kota dan provinsi dianggap menjadi kunci utama agar eksekusi di lapangan dapat berjalan efektif serta minim potensi kericuhan.

Pendekatan Persuasif

Dalam menjalankan agenda ini, Pemkot Bandung mengedepankan komunikasi yang humanis agar warga yang terdampak bersedia mengosongkan lahan secara sukarela. Farhan mengapresiasi masyarakat yang kooperatif setelah mendapatkan edukasi dan dialog mendalam mengenai status lahan yang mereka tempati.

“Sekarang kenapa tidak ada perlawanan, karena memang kita sudah edukasi dan ajak ngobrol secara persuasif. Jadi pembongkaran itu tidak menimbulkan gesekan, itu yang paling penting,” ujar Farhan menjelaskan pentingnya pendekatan tanpa kekerasan.

Meskipun regulasi tidak mewajibkan adanya kompensasi atau relokasi bagi penghuni bangunan liar, pemerintah tetap menyiapkan solusi jangka panjang bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak. Farhan berencana menggandeng berbagai pihak swasta untuk mengalihkan sistem usaha para pedagang dari lapak fisik di trotoar ke ruang digital.

“Untuk itu kami akan bekerja sama dengan beberapa konsultan dan juga perusahaan-perusahaan besar yang menyediakan platform marketplace e-commerce agar para pedagang PKL ini menggunakan platform digital tanpa perlu berjualan di atas trotoar lagi,” tutupnya.

 

Tag: