HARIANJABAR.ID – Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan bahwa Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, hanya akan menerima kiriman sampah jenis residu mulai tanggal 1 Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mendorong masyarakat agar mulai membiasakan diri melakukan pemilahan sampah secara mandiri langsung dari rumah.
Kondisi terkini di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat ekskavator masih terus beroperasi memindahkan gunungan sampah di kawasan Cikiwul, Jawa Barat. Pemberitahuan mengenai pembatasan jenis sampah ini menjadi peringatan bagi pengelola sampah di tingkat hulu untuk segera menyesuaikan sistem pembuangan mereka sebelum tenggat waktu tersebut tiba.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan yang lebih ketat ini, beban volume sampah yang masuk ke lahan penampungan dapat berkurang secara signifikan. Sampah yang tidak masuk kategori residu, seperti sampah organik atau material yang masih bisa didaur ulang, diharapkan sudah tertangani melalui mekanisme pengolahan sampah di tingkat lingkungan atau kecamatan.
Transformasi sistem ini merupakan bagian dari upaya besar dalam memperbaiki manajemen limbah di wilayah metropolitan. Dukungan dari masyarakat dalam memisahkan sampah organik dan anorganik menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan aturan baru yang akan berlaku dalam beberapa tahun ke depan tersebut.
Upaya Perpanjang Usia Pakai Lahan Pembuangan Sampah
Melalui kebijakan hanya menerima residu, TPST Bantargebang diharapkan dapat berfungsi lebih optimal dan memiliki masa pakai yang lebih panjang. Fokus pada sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi akan mempermudah proses kontrol lingkungan di sekitar area pembuangan akhir.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Masyarakat luas kini diharapkan mulai beradaptasi dengan pola hidup minim sampah serta memaksimalkan fungsi bank sampah atau fasilitas pengolahan sampah setempat sebelum mengirimkan sisa pembuangan ke Bantargebang.











