HARIANJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan guna menekan risiko bencana alam. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memproteksi benteng ekologis Jawa Barat dari ancaman banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang mewajibkan para kepala daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan lahan di wilayah masing-masing. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa penghentian izin ini merupakan hal yang mendesak demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa para pemimpin daerah tidak boleh lagi membiarkan area hijau berubah menjadi kawasan komersial atau permukiman yang merusak daya dukung alam. Ia meminta adanya tindakan proaktif untuk mengembalikan fungsi konservasi, terutama pada lahan-lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Senin (11/5/2026).
Penguatan Pengawasan Fungsi Konservasi Lahan Hijau
Instruksi ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang memberikan otoritas penuh kepada gubernur untuk melakukan pengawasan ketat. Regulasi ini mencakup pembinaan terhadap pemegang hak atas tanah serta kolaborasi lintas sektoral untuk memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukan aslinya.
Dalam mendukung kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan skema dukungan komprehensif yang meliputi pendanaan, penyediaan sarana, hingga pengerahan sumber daya manusia. Fasilitas tersebut disiapkan guna menunjang upaya pengendalian serta pemulihan lahan secara masif di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Selain aspek pengawasan di lapangan, kebijakan baru ini juga mencakup evaluasi mendalam terhadap kinerja perangkat daerah dalam menjaga kawasan lindung. Langkah ini diharapkan mampu memastikan fungsi ekologis tetap terjaga, sehingga keselamatan warga Jawa Barat dari ancaman bencana alam di masa depan dapat lebih terjamin.












