Beranda / Nasional / KDM Resmi Tunda Penerapan Pajak Kendaraan Listrik di Jabar

KDM Resmi Tunda Penerapan Pajak Kendaraan Listrik di Jabar

HARIANJABAR.ID –  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik hingga situasi ekonomi global kembali stabil. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran terkait pemberian insentif di tengah tekanan ekonomi dunia.

Penundaan pajak tersebut bertujuan untuk tetap merangsang penggunaan energi terbarukan di masyarakat meskipun sebelumnya terdapat rencana pengenaan pajak. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dipantau perkembangannya selaras dengan kondisi geopolitik internasional yang sedang memanas.

“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar sosok yang akrab disapa KDM tersebut pada Rabu (29/4).

Dedi menegaskan bahwa instrumen pajak untuk kendaraan berbasis baterai tersebut baru akan diaktifkan kembali jika ancaman krisis telah mereda sepenuhnya. Ia menilai kestabilan ekonomi nasional menjadi prioritas utama sebelum menerapkan beban pajak baru bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Upaya Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” tutur Dedi menambahkan penjelasannya terkait durasi penundaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat berencana mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengategorikan kendaraan listrik sebagai objek pajak. KDM berpendapat bahwa setiap pengguna kendaraan motor maupun mobil sudah selayaknya berkontribusi pada pendapatan daerah karena menggunakan infrastruktur jalan raya yang sama.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tersebut mengimbau adanya pembebasan hingga pengurangan pajak daerah guna mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional.

Dengan adanya penundaan ini, para pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat masih dapat menikmati pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala agar kebijakan perpajakan tetap sinkron dengan instruksi pemerintah pusat serta kondisi ekonomi masyarakat luas.

Tag: