HARIANJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kesiapannya untuk menggratiskan pajak kendaraan listrik guna mengikuti arahan pemerintah pusat serta mempercepat adopsi energi bersih di wilayah tersebut. Kebijakan ini merespons terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri yang mendorong pemberian insentif bagi pengguna mobil maupun motor listrik di berbagai daerah.
Langkah ini menjadi dinamika baru dalam kebijakan fiskal daerah mengingat kendaraan listrik kini secara resmi menjadi objek pajak berdasarkan aturan terbaru. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif khusus guna menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan aturan nasional agar program elektrifikasi berjalan seragam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dinikmati oleh pemilik kendaraan listrik di tanah jawara.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan kebijakan kementerian terkait. “Untuk kendaraan listrik kami ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kami ikuti,” ujar Achmad Dimyati Natakusumah saat memberikan keterangan baru-baru ini.
Dilema Pendapatan Daerah dan Keberlanjutan Lingkungan
Meski mendukung penuh program pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten tidak memungkiri adanya tantangan terhadap struktur penerimaan daerah. Selama ini, sektor pajak kendaraan bermotor konvensional menjadi penyumbang utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Banten.
Achmad Dimyati Natakusumah menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara tujuan pelestarian lingkungan dengan stabilitas keuangan daerah. “Ini memang dua sisi. Kami ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” ungkapnya menjelaskan tantangan fiskal yang dihadapi.
Isu mengenai potensi penurunan pendapatan ini telah menjadi poin krusial dalam forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov Banten terus melakukan kajian mendalam serta menyiapkan langkah antisipatif agar kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tidak mengganggu pembiayaan pembangunan daerah di masa depan.












