HARIANJABAR.ID- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia mendesak Pemerintah Kota Bandung agar menerapkan skema migrasi kabel udara ke bawah tanah secara terukur dan bertahap demi mencegah potensi terputusnya akses internet. Langkah ini ditempuh guna menjaga kesinambungan layanan digital bagi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah tersebut.
Saat ini, Pemkot Bandung sedang menjalankan program penataan kabel udara di 85 ruas jalan, dengan 42 titik di antaranya telah selesai dirapikan hingga Agustus 2026. Namun, Apjatel menyoroti adanya risiko gangguan jaringan yang signifikan akibat eksekusi migrasi yang dilakukan secara terburu-buru dan minim koordinasi.
Catatan Apjatel menunjukkan bahwa kebijakan penataan pada 2 dan 4 Juni 2026 telah berdampak pada 7.098 pelanggan, baik ritel maupun korporat, dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,6 miliar. Selain masalah teknis, asosiasi juga mempertanyakan proses penunjukan pihak swasta dalam pengerjaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang dinilai tidak melibatkan pelaku industri terkait.
Ketua Umum Apjatel Indonesia, Jerry Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi program penataan kota, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara estetika dan ketersediaan layanan. “Bagi kami, penataan kota dan keberlangsungan layanan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan, karena keduanya harus berjalan bersama agar masyarakat tetap memperoleh layanan telekomunikasi yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Jerry saat memberikan keterangan di Bandung, Kamis (24/9/2026).
Pentingnya Proses Teknis Migrasi
Jerry menambahkan bahwa proses pemindahan kabel bawah tanah bukanlah sekadar memotong kabel, melainkan sebuah pekerjaan teknis yang kompleks. Tahapan tersebut mencakup identifikasi jaringan, penyambungan ulang, hingga pengujian konektivitas yang memerlukan perangkat khusus seperti fusion splicer dan OTDR. Selain itu, aspek keselamatan teknisi menjadi prioritas utama yang membutuhkan waktu pengerjaan memadai agar kualitas jaringan tetap terjaga.
Pihak Apjatel juga mendorong Pemkot Bandung untuk mematuhi regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi operator telekomunikasi dalam pemanfaatan infrastruktur pasif bersama. Hingga saat ini, Apjatel menyatakan keterbukaan untuk menjalin dialog konstruktif dengan Pemkot Bandung guna mencapai target penataan infrastruktur tanpa harus mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat.












