Beranda / Bisnis / Tarif Resmi Jalan Tol GT Cipeundeuy Mulai Diberlakukan Hari Ini

Tarif Resmi Jalan Tol GT Cipeundeuy Mulai Diberlakukan Hari Ini

HARIANJABAR.ID – PT Astra Tol Cipali resmi memberlakukan tarif di Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy yang berlokasi di KM 87+950 Jalur A arah Cirebon mulai Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini menyusul berakhirnya masa uji coba gratis yang telah berlangsung sejak 21 Agustus 2026 lalu.

Pemberlakuan tarif tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 yang mengatur tentang penetapan golongan kendaraan bermotor serta besaran tarif tol yang berlaku. Sistem transaksi yang diterapkan di gerbang tol ini adalah sistem tertutup, di mana besaran biaya disesuaikan dengan asal serta tujuan perjalanan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi resmi, tarif perjalanan dari GT Cikampek atau Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy ditetapkan sebesar Rp18.000 untuk Golongan I, Rp29.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp37.000 untuk Golongan IV dan V. Sementara itu, untuk rute dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati, tarif yang dikenakan adalah Rp12.500 untuk Golongan I, Rp21.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp26.000 untuk Golongan IV dan V.

Kehadiran akses jalan tol ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat di wilayah Subang bagian timur. Selain memperlancar perjalanan pribadi, infrastruktur ini juga diproyeksikan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik barang di kawasan tersebut.

Imbauan Bagi Pengguna Jalan

Pihak pengelola tol meminta seluruh pengendara untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang guna menghindari kendala di gerbang tol. “Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi, memastikan kondisi kendaraan prima, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta mengutamakan keselamatan, Minggu (30/8/2026),” ujar Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo.

Tag: