HARIANJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas para pelaku penebangan pohon tanpa izin di sejumlah ruas jalan dengan menerapkan sanksi denda administratif hingga Rp100 juta. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran prosedur penebangan pohon yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat, Selasa 14 Juli 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena masyarakat tidak melakukan koordinasi dengan pihak kewilayahan atau dinas terkait. Padahal, pemerintah telah mempermudah prosedur permohonan penebangan atau pemangkasan pohon melalui aparat RT, RW, lurah, hingga camat setempat.
Menurut Bambang, masyarakat tidak perlu menempuh prosedur yang rumit karena permohonan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung. Namun, banyak pihak masih memilih melakukan penebangan secara sepihak atau menyerahkan pekerjaan tersebut kepada kontraktor pihak ketiga yang tidak memahami aturan perizinan.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan berupa penyegelan lokasi serta pemberian denda bagi siapa pun yang melanggar Perda terkait. Hingga saat ini, total denda yang berhasil dikumpulkan dari para pelanggar telah mencapai angka sekitar Rp100 juta.
Prosedur Perizinan Penebangan Pohon
Tindakan tegas ini difokuskan pada pohon-pohon yang berada di kawasan jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kota. Seringkali, motif utama penebangan ilegal ini dilakukan demi membuka akses masuk bangunan atau dianggap menghalangi aktivitas di sekitar area tersebut.
Bambang menambahkan bahwa pelanggaran kerap muncul saat pekerjaan penebangan diserahkan kepada pihak ketiga. “Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, kami sebagai penegak Perda melakukan penindakan. Lokasi kami segel, pelakunya kami panggil dan dikenakan denda administratif. Itu sudah kami lakukan, kurang lebih sampai Rp100 juta dari beberapa pelanggar,” ujar Bambang, Selasa 14 Juli 2026.












