Beranda / Bisnis / Mengenal Aturan Pajak Progresif bagi Pemilik Mobil Listrik

Mengenal Aturan Pajak Progresif bagi Pemilik Mobil Listrik

HARIANJABAR.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mempercepat transisi energi bersih di wilayah perkotaan. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen bagi pemilik kendaraan listrik sebagai upaya menekan emisi gas buang.

Penggunaan kendaraan listrik kini semakin diminati masyarakat karena dinilai lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Selain tidak menghasilkan emisi dari knalpot, pemilik mobil listrik di Jakarta mendapatkan keuntungan langsung dari kebijakan pembebasan pajak tahunan tersebut.

Meskipun diberikan insentif, pemerintah tetap mendata kendaraan listrik dalam sistem administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya, status kepemilikan kendaraan tetap dihitung secara berurutan untuk menentukan kategori progresif, meski nilai pajak yang harus dibayarkan tetap nihil.

Sistem progresif tetap berlaku bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan, namun besaran pajak untuk mobil listrik akan tetap dikalikan dengan tarif insentif 0 persen. Hal ini memastikan bahwa pemilik mobil listrik tidak terbebani kewajiban pajak tahunan meski kendaraan tersebut terdaftar sebagai aset kedua atau ketiga.

Status Pajak Progresif Kendaraan

Terkait perhitungan tersebut, Bapenda DKI Jakarta memberikan penjelasan teknis mengenai urutan kepemilikan kendaraan pada Juli 2026. “Meskipun kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan pertama, kedua, atau seterusnya, nilai PKB-nya tetap nol karena adanya insentif 0 persen,” ujar pihak Bapenda DKI Jakarta saat dikonfirmasi mengenai aturan tersebut pada Minggu (12/7/2026).

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki mobil non-listrik sebagai kendaraan pertama dan mobil listrik sebagai kendaraan kedua, maka mobil listrik tetap dikategorikan sebagai kendaraan kedua dalam sistem. Namun, karena adanya kebijakan insentif, perhitungan tarif progresif pada kendaraan kedua tersebut tetap menghasilkan nilai nol.

Keuntungan ini diharapkan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Selain efisiensi biaya perawatan dan operasional, insentif pajak ini diposisikan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem transportasi yang berkelanjutan di Jakarta. Dengan beralih ke kendaraan listrik, masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomis dari sisi pajak, tetapi juga turut berkontribusi dalam perbaikan kualitas udara di ibu kota.

Tag: