Beranda / Daerah / Pemkot Bandung Targetkan Penertiban PKL di Kawasan Monju dan Dipatiukur Segera Terealisasi

Pemkot Bandung Targetkan Penertiban PKL di Kawasan Monju dan Dipatiukur Segera Terealisasi

HARIANJABAR.ID –  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengonfirmasi rencana perluasan penertiban pedagang kaki lima ke kawasan Monumen Perjuangan hingga Dipatiukur pada Jumat, 22 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi ruang publik dan trotoar di Kota Kembang.

Target lokasi penataan tersebut mencakup jalan-jalan strategis seperti Hasanuddin, Bagusrangin, hingga Tekukur. Selain itu, kawasan Gelap Nyawang juga masuk dalam daftar prioritas perbaikan tata ruang kota yang dilakukan secara bertahap.

Program ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi tersebut sebelumnya telah diterapkan pada penataan kawasan Sukajadi serta Cicadas sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kota dan provinsi.

Farhan menekankan bahwa kebijakan di masa lalu yang memberikan ruang bagi bangunan semi permanen di atas trotoar akan dikoreksi. Menurutnya, trotoar seharusnya bersih dari struktur bangunan agar fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki tidak terganggu oleh aktivitas komersial yang menetap.

Penerapan Konsep Bongkar Pasang bagi Pedagang Kaki Lima

Pemerintah tidak melarang warga untuk berniaga, namun sistem penjualannya akan diatur secara ketat melalui kebijakan lokasi dan jam operasional. Sebagai contoh, pedagang di kawasan Jalan Sederhana kini mulai diarahkan masuk ke area dalam pasar yang masih memiliki banyak ruang kosong di bagian tengah dan belakang.

Farhan menjelaskan alasan di balik pelarangan lapak permanen bagi para pedagang kaki lima di ruang publik tersebut. “Kalau dikasih tempat permanen, nanti harus ada biaya sewa dan biaya pemeliharaan. Itu yang bisa menimbulkan masalah,” tuturnya saat memberikan keterangan resmi.

Wali Kota menginginkan seluruh kawasan target penataan sudah tertib sebelum akhir tahun 2026. Ia menegaskan sistem kerja baru bagi pedagang dengan aturan yang lebih disiplin. “Datang, pasang, jualan, bongkar, bersih. Semua harus selesai di tahun 2026,” ujar Farhan menambahkan.

Selain wilayah pusat, Pemkot Bandung juga mengidentifikasi titik lain yang memerlukan penanganan serupa dalam waktu dekat. Beberapa kawasan yang menjadi tantangan berikutnya meliputi Astanaanyar, Tegalega, Ciroyom, Andir, Sudirman, hingga Jamika yang akan ditertibkan secara kolektif.

Tag: