Beranda / Daerah / Tiket Masuk Cibodas Kembali Berlaku, Para Pedagang Gelisah

Tiket Masuk Cibodas Kembali Berlaku, Para Pedagang Gelisah

HARIANJABAR.ID  – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan kembali tarif retribusi masuk ke kawasan wisata Cibodas sebesar Rp7.000 per orang terhitung mulai 14 Mei 2026. Kebijakan ini diambil guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperjelas alur pemungutan biaya yang kini dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cianjur, Yudha Azhar, menjelaskan bahwa tarif baru ini hanya dikenakan kepada individu, sementara kendaraan yang masuk tidak dipungut biaya alias gratis. Langkah ini diambil setelah melalui proses uji coba sejak Maret 2026 serta koordinasi dengan DPRD Cianjur melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Pihak dinas menekankan bahwa tidak ada biaya parkir tambahan di dalam kawasan wisata tersebut untuk menghindari praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Wisatawan diimbau untuk segera melapor jika mendapati adanya penarikan biaya parkir atau pungutan lainnya agar pihak berwenang dapat segera melakukan penindakan tegas.

Pengelolaan tiket dilakukan sepenuhnya oleh petugas internal dinas tanpa melibatkan pihak ketiga agar seluruh pendapatan setiap harinya bisa langsung masuk ke kas daerah. Pemerintah Kabupaten Cianjur sendiri mematok target pendapatan dari sektor retribusi di kawasan ini mencapai angka Rp2,4 miliar.

Keluhan Pedagang Terkait Potensi Penurunan Kunjungan Wisatawan

Meskipun bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini memicu keresahan di kalangan pedagang setempat yang khawatir jumlah pengunjung akan merosot. Sebagian besar pelaku usaha di kawasan tersebut merasa cemas bahwa penerapan retribusi di pintu masuk akan membuat wisatawan enggan berkunjung, terutama pada hari kerja dan akhir pekan.

Acep, salah satu pedagang di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi pedagang sudah cukup berat akibat sepinya wisatawan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebutkan kekhawatiran rekan-rekannya mengenai akumulasi biaya yang harus dikeluarkan oleh pengunjung untuk menikmati berbagai fasilitas di sana.

“Kami berharap dengan diterapkannya retribusi angka kunjungan tetap tinggi, karena selama ini banyak pedagang gulung tikar karena sepinya wisatawan, sebagian besar dari mereka mengeluh banyaknya tiket yang harus dibayar,” kata Acep.

Hingga saat ini, tarif Rp7.000 tersebut baru berlaku untuk akses masuk ke kawasan utama dan belum mencakup tiket masuk ke objek-objek wisata spesifik yang ada di dalamnya. Dinas Pariwisata masih terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak agar ke depannya dapat diterapkan sistem satu tiket yang terintegrasi demi kenyamanan para pengunjung.

 

Tag: