Beranda / Daerah / Pemkot Bandung Lepas Keberangkatan 1.679 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Bandung Lepas Keberangkatan 1.679 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

HARIANJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung resmi memberangkatkan sebanyak 1.679 calon jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang terbagi ke dalam lima kelompok terbang melalui Bandara Kertajati mulai 22 April mendatang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memimpin prosesi pelepasan para tamu Allah tersebut di Masjid Pusdai Jawa Barat pada Rabu, 1 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Muhammad Farhan menyatakan bahwa seluruh tahapan persiapan keberangkatan telah disusun secara matang demi kelancaran ibadah. “Total tahun ini ada 1.679 jemaah haji dari Kota Bandung yang terbagi dalam lima kloter. Seluruhnya akan berangkat dari Bandara Kertajati. Insyaallah keberangkatan dimulai 22 April dan terakhir pada 17 Mei,” ungkap Farhan.

Farhan juga memberikan imbauan khusus agar para jemaah senantiasa memantau kondisi kesehatan fisik selama berada di Tanah Suci. Hal ini berkaitan dengan adanya potensi cuaca ekstrem yang bisa menghambat aktivitas ibadah para jemaah jika tidak diantisipasi dengan baik.

“Jaga kesehatan, karena kondisi cuaca di sana cukup ekstrem. Kadang dingin, kadang panas, dan debunya juga cukup tinggi. Fokus saja pada ibadah yang wajib agar tidak kelelahan,” tutur Farhan. Ia pun menitipkan doa kepada para jemaah untuk keberkahan dan kemajuan bagi Kota Bandung serta bangsa Indonesia.

Detail Keberangkatan dan Perubahan Aturan Kuota Haji

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandung, Andi M Arif, menjelaskan bahwa komposisi pemberangkatan tahun ini terdiri dari tiga kloter utuh dan dua kloter gabungan. Rombongan pertama asal Kota Bandung yang masuk dalam kloter 2 KJT dijadwalkan berangkat melalui embarkasi Asrama Haji Indramayu dengan titik kumpul awal di Mapolda Jabar.

Andi juga memaparkan profil jemaah tahun ini, di mana tercatat Siah Binti Harjo yang berusia 91 tahun sebagai jemaah tertua dan Alia Khairul yang berusia 16 tahun sebagai jemaah termuda. Mengingat adanya jemaah lansia, pihak penyelenggara sangat menekankan pentingnya manajemen energi agar kondisi fisik tetap prima hingga puncak ibadah haji.

Selain teknis keberangkatan, Andi menginformasikan adanya regulasi baru dalam penentuan kuota haji yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kini, pembagian kuota didasarkan pada daftar tunggu atau waiting list di tiap provinsi dan kabupaten/kota, bukan lagi sekadar jumlah penduduk muslim.

“Kuota Kota Bandung tahun ini sebanyak 1.679 orang. Dengan sistem terbaru, estimasi masa tunggu rata-rata secara nasional mencapai 27 tahun,” pungkas Andi.

Tag: