Beranda / Daerah / Wali Kota Bandung Instruksikan Pendekatan Persuasif dalam Penertiban PKL

Wali Kota Bandung Instruksikan Pendekatan Persuasif dalam Penertiban PKL

HARIANJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengedepankan pendekatan persuasif saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) maupun bangunan liar di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan secara konsisten namun tetap menjaga kerukunan serta komunikasi yang humanis dengan masyarakat.

Dalam arahannya, Farhan menekankan bahwa penertiban tidak harus diartikan sebagai tindakan represif atau kekerasan di lapangan. Sebaliknya, ia mendorong aparatur wilayah untuk tetap mengutamakan musyawarah dan silaturahmi sebagai kunci penyelesaian masalah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang menantang.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada aparat kewilayahan yang telah berhasil menjalankan tugas penegakan aturan dengan cara-cara yang ramah. Menurut Farhan, menjaga keseimbangan antara menjalankan program pemerintah dan memperhatikan kebutuhan warga adalah prioritas utama dalam menciptakan ketertiban kota.

BACA JUGA  Puluhan Ribu Kendaraan Padati Kota Bandung Selama Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih

Ia menambahkan bahwa musyawarah tetap menjadi prioritas utama agar proses penertiban tidak mencederai hubungan antara pemerintah dan warga. “Saya berikan apresiasi kepada kecamatan dan kelurahan yang telah melakukan pendekatan persuasif. Tetap ramah, tetapi tegas. Ini bukan berarti lunak, tetapi tidak harus represif. Kita berada di tengah tantangan. Di satu sisi ada program yang harus dijalankan, di sisi lain kebutuhan masyarakat juga berat,” ungkap Muhammad Farhan, Selasa (27/10/2026).

Prinsip Utama Penertiban Kota

Pemerintah Kota Bandung menetapkan empat prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di ruang publik. Prinsip-prinsip tersebut mencakup:

  • Larangan mendirikan bangunan baik permanen maupun semi permanen di atas trotoar.
  • Kewajiban menerapkan standar kebersihan dan ketertiban dengan prinsip datang bersih dan pulang bersih.
  • Pembatasan jam operasional bagi para PKL maksimal selama 12 jam setiap harinya.
  • Penegasan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi atau relokasi bagi mereka yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA  Pemkot Bandung Siapkan Program Padat Karya, Targetkan Penyerapan 8.592 Tenaga Kerja

Meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi, Farhan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan didampingi oleh Satpol PP dan Bagian Hukum untuk menjamin kepastian aturan. Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya aturan demi kenyamanan bersama di Kota Bandung.

Tag: