Beranda / Tekno / Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Imah Aing, Permudah Akses Hunian Digital

Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Imah Aing, Permudah Akses Hunian Digital

HARIANJABAR.ID –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan platform digital bernama Imah Aing guna memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja industri dalam mengajukan bantuan kepemilikan hunian secara lebih ringkas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperkenalkan inovasi tersebut di Bandung pada Selasa (14/4/2026) sebagai langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi warga secara terukur.

Melalui sistem digital ini, warga Jawa Barat tidak lagi perlu melewati prosedur berlapis yang memakan waktu lama untuk mengusulkan kebutuhan tempat tinggal. Platform tersebut dirancang untuk menciptakan transparansi serta memastikan data pemohon terkelola dengan lebih baik oleh pemerintah daerah.

Gubernur Dedi menegaskan bahwa kehadiran inovasi ini bertujuan agar penanganan masalah perumahan dapat dilakukan dengan tepat sasaran. “Melalui aplikasi ini, rakyat bisa mengakses langsung usulan perumahan sehingga penanganannya lebih terprogram dan cepat,” ujarnya.

Selain lewat Imah Aing, pemerintah daerah tetap membuka jalur usulan lain melalui DPR RI serta pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan yang didukung oleh sektor perbankan. Skema ini dijalankan untuk memperluas jangkauan program agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memiliki tempat tinggal yang layak.

Transformasi Hunian Vertikal

Mengingat keterbatasan lahan yang kian mendesak, Pemprov Jabar kini mendorong peralihan gaya pembangunan dari rumah tapak menuju hunian vertikal. Langkah ini diambil untuk melindungi lahan produktif seperti persawahan dan perkebunan agar tidak terus beralih fungsi menjadi area pemukiman horizontal yang menghabiskan ruang.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru melalui Peraturan Gubernur yang akan mewajibkan sektor industri menyediakan fasilitas hunian di dalam kawasan kerja mereka. Dedi menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera merampungkan aturan ini demi meningkatkan efisiensi ruang sekaligus mendekatkan hunian dengan lokasi kerja para karyawan.

Penataan ruang ini dinilai sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan ketersediaan lahan pangan di Jawa Barat. “Kami tidak bisa terus mengandalkan pengalihfungsian lahan sawah atau kebun menjadi pemukiman horizontal karena tanah semakin sempit. Setiap industri harus menghitung jumlah karyawannya dan menyediakan hunian di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.

Tag: