KOTA SUNGAI PENUH – Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjaga eksistensi
hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen
tersebut kemudian dirumuskan ke dalam tiga prinsip dasar, yang ditekankan oleh
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi
Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis
(11/09/2025).
“Tujuan utamanya melindungi kepentingan
masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk
menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran
tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,”
tegas Rezka Oktoberia di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai
Penuh.
Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran
tanah ulayat ini menjadi wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum
pertanahan nasional. “Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan
pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang
selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan
empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir dalam sosialisasi.
Pendaftaran tanah ulayat ini sepenuhnya
menjadi keputusan masyarakat hukum adat. Tanah ulayat didorong untuk tetap
didaftarkan dan disertipikasi untuk memberikan keamanan atas tanah-tanah
tersebut di masa mendatang. “Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan
sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk
memberikan perlindungan,” terangnya.
Apresiasi atas langkah pengadminsitrasian
dan pendaftaran tanah ulayat disampaikan oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh,
Azhar Hamzah. “Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya
yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar
aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan
nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun sejak dahulu.
Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian
penting yang patut kita syukuri bersama,” terang Azhar Hamzah.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah
BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap kolaborasi terus berjalan bukan hanya
sebatas program, namun jadi gerakan bersama untuk melindungi hak-hak adat
secara berkesinambungan. “Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai
dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk
bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang
baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat
nyata bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus
Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari
Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat yang diserahkan adalah
hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf,
serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan sertipikat
didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.
Dalam sosialisasi ini, hadir memberikan
materi terkait Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah
Ulayat, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi
Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai
Penuh. Setelah sesi pemaparan, dilakukan diskusi dengan masyarakat hukum adat
yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet
Sutadi. (GE/RT)












