Beranda / Nasional / Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku



JAKARTA – Peralihan hak atas tanah yang
dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak
karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar,
hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama
dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci
bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari
Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif
layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai
tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang
bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan
dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison
Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui
syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik
tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di
dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai
kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak
pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah
diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat
kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK)
dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan
perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

 

WhatsApp Image 2025-09-12 at 14.32.17 (1)

 

Syarat berikutnya adalah membawa bukti
lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks
tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun
berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti
lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima
objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya
menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur
yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan
informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan
juga Playstore secara gratis. (FT/JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *