Oleh: Gloria Kumaat Monintja
Mahasiswa Magister Sains Psikologi, Soegijapranata Catholic University
Layar ponsel kita hampir setiap hari disuguhi “drama” baru di media sosial. Seseorang mengunggah video tentang kebiasaan daerahnya, ekspresi seni lokal, atau sekadar pendapat pribadinya mengenai suatu fenomena. Namun, hanya dalam hitungan jam, ribuan komentar pedas langsung membanjiri kolom komunikasinya. Seruan untuk memboikot bergema di berbagai platform, tempat kerjanya ditandai oleh pengguna internet, hingga data pribadi serta riwayat kehidupannya disebar luas ke publik. Fenomena yang biasa kita sebut sebagai cancel culture ini bukan lagi sekadar bentuk kritik sosial biasa, melainkan telah menjelma menjadi bentuk sanksi sosial massal yang berujung pada pengucilan digital.
Generasi muda, khususnya Generasi Z yang tumbuh besar dan beraktivitas di ruang siber, menjadi pihak yang paling sering terlibat dalam dinamika ini. Mereka hadir baik sebagai pelaku penyerangan, penonton yang ikut menyebarkan, maupun sebagai korban pengucilan. Menariknya, jika kita cermati lebih dalam, pemicu utama dari aksi “penghapusan” atau canceling secara massal ini sering kali berakar dari perbedaan nilai, norma, dan latar belakang budaya. Sesuatu yang dianggap biasa, wajar, atau bahkan humoris di suatu daerah atau kelompok masyarakat tertentu, mendadak dinilai sebagai pelanggaran etika yang sangat berat ketika dikonsumsi oleh pengguna media sosial dari latar belakang budaya lain. Mengapa fenomena ini bisa terjadi begitu cepat dan bagaimana ilmu psikologi multikultural menjelaskan perilaku kolektif masyarakat siber ini?
Prasangka, Etnosentrisme, dan Dinamika Kelompok
Dalam kacamata psikologi multikultural, fenomena pengucilan massal di dunia maya ini berkaitan erat dengan cara manusia mempersepsikan identitas dirinya dan orang lain. Secara alami, manusia cenderung mengelompokkan individu ke dalam dua kategori utama, yaitu in-group (“kelompok kita”) dan out-group (“kelompok mereka”). Di ruang digital yang serba terbuka, pembentukan kelompok ini terjadi berdasarkan kesamaan sudut pandang, gaya hidup, atau latar belakang budaya. Ketika melihat seseorang dari kelompok lain (out-group) melakukan atau mengekspresikan sesuatu yang asing dan berbeda dari kebiasaan kelompok kita (in-group), secara tidak sadar kita cenderung menganggap orang tersebut sebagai ancaman terhadap nilai-nilai moral yang kita yakini.
Di dunia digital, kondisi ini diperparah oleh munculnya fenomena etnosentrisme digital, yaitu kecenderungan seseorang untuk menilai dan menghakimi perilaku budaya orang lain murni menggunakan kacamata atau standar budayanya sendiri. Masyarakat pengguna internet sering kali lupa bahwa setiap individu dibesarkan dalam konteks lingkungan, aturan sosial, dan nilai sejarah yang berbeda-beda. Ketika prasangka antarkelompok ini bertemu dengan fitur pendorong seperti tombol share, retweet, serta algoritma media sosial yang memang dirancang untuk mendongkrak konten-konten provokatif dan emosional, lahirlah sebuah aksi penyerangan massal secara online.
Julianti (2023) dalam penelitiannya mengenai cancel culture menjelaskan bahwa fenomena ini bekerja sebagai bentuk perundungan siber (cyberbullying) yang memanfaatkan perubahan batas-batas interaksi di ruang digital. Di ruang terbuka tanpa batas fisik, nilai moral satu kelompok dengan mudah dipaksakan kepada kelompok lain. Selain itu, penelitian mengenai perilaku siber oleh Santhoso (2019) menunjukkan bahwa rasa aman akibat anonimitas atau merasa tidak terlihat di internet membuat seseorang sangat mudah terpengaruh untuk ikut-ikutan menyerang pihak lain. Ketika berada di tengah kerumunan massa netizen, tanggung jawab moral pribadi seolah melebur (deindividuation). Seseorang tidak lagi merasa bersalah saat melemparkan makian atau mengucilkan orang lain karena merasa “dosa” atau tindakan tersebut ditanggung bersama oleh kelompoknya.
Dampak Psikologis: Luka Nyata di Balik Layar Kaca
Meskipun sebagian pengguna internet menganggap cancel culture sebagai alat kontrol sosial yang ampuh untuk “memberi pelajaran” atau menegakkan keadilan secara cepat, dampak psikologis yang ditimbulkannya bagi korban sangatlah nyata dan destruktif. Dikucilkan dan diabaikan secara massal (ostracism) di dunia digital dapat memicu respons stres yang sangat berat pada otak manusia. Korban pengucilan digital sering kali mengalami kecemasan yang mendalam, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga mengalami krisis identitas yang berkepanjangan.
Dampak buruk ini tidak berhenti pada diri korban saja, melainkan juga memengaruhi interaksi masyarakat secara keseluruhan. Budaya pengucilan massal ini menciptakan suasana saling curiga dan rasa takut di ruang publik siber. Orang-orang menjadi enggan untuk berdiskusi secara jujur, takut mengekspresikan identitas budayanya, atau enggan membagikan cerita lokal mereka karena khawatir satu kesalahan kecil atau salah tafsir dapat menghancurkan reputasi, karier, dan kehidupan pribadi mereka dalam sekejap. Alih-alih melahirkan masyarakat yang toleran, cancel culture justru memperlebar jurang pemisah dan memperkuat polarisasi sosial.
Menumbuhkan Empati dan Kecerdasan Multikultural Digital
Agar ruang digital tidak bertransformasi menjadi tempat yang menakutkan dan penuh penghakiman, masyarakat perlu mengubah cara berinteraksi dan mengelola perbedaan budaya di dunia siber. Kita membutuhkan langkah konkret untuk menumbuhkan Kecerdasan Multikultural Digital melalui beberapa pembiasaan penting:
- Mengembangkan Kemampuan Memahami Sudut Pandang Orang Lain (Perspective-Taking): Sebelum kita terburu-buru menekan tombol bagikan, mengetik komentar pedas, atau menyebarkan narasi kebencian terhadap tindakan seseorang yang terasa aneh bagi kita, luangkan waktu sejenak untuk bertanya pada diri sendiri: “Apakah ada latar belakang budaya, norma lokal, atau konteks tertentu yang membuat orang ini bertindak demikian?”Mengambil jeda sebelum merespons adalah langkah awal yang sangat krusial untuk mencegah terjadinya penghakiman massal.
- Mengubah Pengucilan Menjadi Dialog Edukatif: Jika terdapat perilaku atau konten di media sosial yang memang keliru, melanggar hukum, atau kurang tepat secara etika umum, pendekatan yang dilakukan sebaiknya berfokus pada perbaikan (restorative approach). Menegur dan memberikan edukasi dengan cara yang santun jauh lebih efektif untuk membangun kesadaran bersama dibandingkan dengan cara mempermalukan dan mematikan karakter seseorang di depan publik.
Penutup
Media sosial pada hakikatnya diciptakan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan keanekaragaman suku, bangsa, dan budaya dari seluruh penjuru dunia, bukan sebagai panggung untuk mengadili mereka yang berbeda dari kita. Budaya pengucilan digital yang berakar dari prasangka dan etnosentrisme hanya akan merusak tatanan keberagaman masyarakat Indonesia. Sudah saatnya kita tumbuh menjadi pengguna internet yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga matang secara psikologis, dewasa dalam bersikap, serta memiliki empati yang tinggi terhadap perbedaan budaya di dunia digital.
REFERENSI
Hasna, A. A., & Hendratomo, G. (2024). Cancel culture pelaku pelecehan seksual di media sosial. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 47–58.
https://doi.org/10.21831/dimensia.v13i1.69821
Julianti, S. (2023). Cancel culture: Cyberbullying on Twitter seen from the space transition theory. Jurnal Sosial Humaniora, 14(2), 162–176.
https://doi.org/10.12962/j24433527.v14i2.15830
Santhoso, F. (2019). Peran mediasi orang tua dan anonimitas terhadap kecenderungan cyberbullying siswa. Jurnal Psikologi, 47(3), 255–269.













