Beranda / Bisnis / Bank Indonesia Resmi Perpanjang Kebijakan DP Rumah dan Kendaraan Nol Persen

Bank Indonesia Resmi Perpanjang Kebijakan DP Rumah dan Kendaraan Nol Persen

HARIANJABAR.ID- Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% bagi kredit properti dan kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2027 sebagai upaya menjaga momentum ekonomi nasional. Keputusan strategis ini diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026), sebagai langkah lanjutan dari relaksasi yang sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) maupun Financing to Value (FTV) ini memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan properti dengan uang muka mulai dari 0%. Ketentuan tersebut berlaku luas untuk berbagai jenis hunian, mencakup rumah tapak, rumah susun, ruko, hingga rumah kantor.

BACA JUGA  Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran Kredit Program Perumahan Jadi Rp50 triliun

Penerapan kebijakan ini tetap dibatasi oleh kriteria kesehatan perbankan, khususnya terkait rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF). Bank yang memenuhi kriteria tersebut tetap memiliki wewenang untuk menawarkan skema DP ringan bagi nasabahnya.

Selain sektor properti, kemudahan uang muka nol persen juga diberlakukan untuk pembelian semua jenis kendaraan bermotor baru. Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi sektor otomotif di Indonesia.

Detail Perpanjangan Kebijakan BI

“Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027,” papar Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

BACA JUGA  Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran Kredit Program Perumahan Jadi Rp50 triliun

Destry menambahkan bahwa perpanjangan ini juga berlaku bagi sektor otomotif dengan periode waktu yang serupa. “Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027,” tegas Destry.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan dengan uang muka yang sangat terjangkau. Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor riil dan meningkatkan akses kepemilikan aset masyarakat melalui perbankan nasional.

Tag: