HARIANJABAR.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing bagi seluruh pekerja informal untuk mendapatkan akses jaminan ketenagakerjaan yang lebih luas. Warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui fitur khusus di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline resmi pemerintah daerah di nomor 082126030038.
Program ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Jawa Barat dalam melindungi pekerja sektor informal. Rencananya, pemerintah daerah akan menanggung seluruh beban premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal mulai tahun 2027 mendatang dengan besaran premi Rp16.800 per bulan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa terdapat lima manfaat utama yang akan dirasakan oleh para peserta Asuransi Aing. Manfaat tersebut mencakup perlindungan komprehensif mulai dari perawatan medis hingga santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Terkait detail manfaat medis, Dedi menjelaskan mengenai jaminan biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. “Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pada Senin (28/9/2026).
Lima Manfaat Asuransi Aing
Peserta program ini akan menerima perlindungan menyeluruh yang dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja. Berikut adalah rincian lima manfaat utamanya:
- Perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang setara.
- Santunan penghasilan bagi pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan, dengan skema pembayaran bertahap hingga sembuh.
- Pemberian santunan sebesar Rp56 juta apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap pada pekerja.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta santunan bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
- Pemberian beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Untuk mengklaim manfaat tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga, buku nikah, surat kematian, serta rekening pribadi yang kemudian diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat meminimalisir risiko ekonomi yang dihadapi pekerja informal di Jawa Barat.










