Beranda / Nasional / Pemerintah Pusat Akan Mengambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

Pemerintah Pusat Akan Mengambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

HARIANJABAR.ID- Pemerintah pusat akan segera mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah mulai Januari 2027. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk mengurangi beban fiskal daerah sekaligus meningkatkan status kepegawaian melalui alokasi anggaran pusat yang mencapai Rp31,1 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini diawali dengan transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan skema pengalihan status bagi tenaga PPPK daerah agar bisa beralih menjadi pegawai negeri yang penggajiannya ditanggung oleh APBN.

Purbaya menyampaikan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah secara signifikan.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026).

Skema Peralihan Status Pegawai

Selain melakukan penyesuaian status untuk tenaga paruh waktu, pemerintah pusat juga memberikan kesempatan bagi PPPK di daerah untuk menjadi pegawai negeri pusat. Skema ini dirancang agar distribusi belanja pegawai menjadi lebih efektif dan terpusat di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Dengan adanya pengalihan ini, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai sektor pembangunan lainnya. Proses transisi gaji ini akan dilakukan secara terukur hingga seluruh target pengalihan tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada tahun 2027 mendatang.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ungkap Purbaya.

Tag: