HARIANJABAR.ID- Warga di kawasan Rancabolang, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung dikejutkan oleh kemunculan seekor burung unta yang berkeliaran bebas di jalan raya pada Senin, 20 Juli 2026. Peristiwa langka yang terekam kamera warga dan viral di media sosial ini memaksa pengendara kendaraan bermotor berhenti demi menghindari satwa berukuran besar tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar, unggas dengan nama ilmiah Struthio camelus itu tampak kebingungan saat berjalan di tengah pemukiman warga. Bahkan, pada cuplikan lain, burung unta tersebut terlihat berlari mengejar seorang pengendara sepeda hingga memancing perhatian kerumunan masyarakat di sekitar lokasi.
Kehadiran satwa yang tidak lazim berada di lingkungan perkotaan ini memicu kekhawatiran warga akan keselamatan lalu lintas dan keamanan lingkungan. Aparat setempat segera merespons laporan masyarakat guna memastikan satwa tersebut tidak membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat kini tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden tersebut. Pihak otoritas sedang melacak asal-usul burung unta untuk menentukan apakah satwa ini merupakan peliharaan yang lepas atau berasal dari tempat penangkaran ilegal.
Upaya Investigasi BBKSDA Jawa Barat
Petugas di lapangan telah dikerahkan untuk melakukan penelusuran guna mengantisipasi potensi gangguan lebih lanjut terhadap keselamatan masyarakat. Fokus utama petugas adalah memastikan lokasi asal satwa sekaligus mengamankan burung tersebut dari lingkungan warga.
Terkait dengan laporan kemunculan burung unta ini, Humas BBKSDA Jawa Barat, Eri Mildranaya, memberikan pernyataan singkat mengenai langkah mitigasi yang sedang dilakukan. “Kami tindaklanjuti,” ujar Eri Mildranaya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin, 20 Juli 2026.
Hingga saat ini, dugaan sementara mengarah pada kemungkinan burung unta tersebut lepas dari lokasi pemeliharaan pribadi. Namun, BBKSDA Jawa Barat masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari tim yang bertugas di lapangan sebelum mengambil tindakan hukum atau rehabilitasi terhadap satwa tersebut.












