HARIANJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mulai menarik pajak dari para pengguna kendaraan listrik menyusul terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri pada April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan yang dinikmati oleh seluruh jenis pengguna kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mobil maupun motor listrik tetap memanfaatkan fasilitas jalan umum sehingga sudah sewajarnya memberikan kontribusi melalui pajak. Menurutnya, penghapusan objek pajak kendaraan listrik berpotensi mengganggu keseimbangan keuangan daerah yang berperan penting dalam membiayai berbagai pembangunan lokal.
Pria yang akrab disapa KDM ini menilai bahwa kemandirian fiskal daerah sangat krusial agar perbaikan infrastruktur tidak terhambat oleh penundaan dana dari pusat. Ia meyakini kesadaran warga dalam membayar pajak akan tetap terjaga seiring dengan peningkatan kualitas jalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Jawa Barat.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi Mulyadi sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (21/4/2026).
Ketentuan Regulasi Pusat
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam aturan tersebut, kendaraan berbasis listrik kini tidak lagi dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan.
Walaupun aturan nasional telah berlaku, besaran nilai pajak yang akan ditarik diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi. Regulasi tersebut juga masih membuka ruang bagi pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 maupun kendaraan hasil konversi.
Berbeda dengan langkah Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru tengah menyusun skema insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Bapenda DKI Jakarta menyatakan melalui laman resminya, “Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.”











