Beranda / Nasional / Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 1.528 SPPG

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 1.528 SPPG

HARIANJABAR.ID –  Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia hingga Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi dan pengawasan standar kualitas layanan gizi nasional yang terakumulasi sejak Januari 2025.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa angka tersebut sebenarnya menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan data dua minggu sebelumnya. Penurunan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran para pengelola untuk melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta saat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan program MBG.

Nanik menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak sempat melampaui angka 1.500 unit hanya di wilayah Pulau Jawa saja. Berdasarkan data terbaru, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 unit terdampak, sementara untuk wilayah Indonesia Barat mencapai 492 unit yang masih dalam pengawasan.

Alasa Penangguhan Operasional

Alasan utama dilakukannya suspensi ini adalah kewajiban kepemilikan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum dipenuhi oleh para pengelola. BGN menegaskan bahwa standar kebersihan dan kesehatan merupakan prioritas utama dalam mendistribusikan asupan gizi kepada masyarakat agar terhindar dari risiko gangguan kesehatan.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata Nanik menekankan bahwa tindakan tegas ini memicu respons positif dari para mitra. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa seluruh operasional dapur umum memenuhi standar keamanan pangan nasional.

Secara rinci, penghentian operasional ini dibagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah Kejadian Menonjol (KM) yang berkaitan dengan adanya laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat, yang mencakup 72 unit SPPG di tiga wilayah. Kategori kedua adalah Non-KM yang mencakup 692 unit, di mana penutupan dilakukan karena faktor teknis seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

Hingga saat ini, total SPPG yang statusnya masih berhenti beroperasi secara keseluruhan berjumlah 764 unit. BGN berkomitmen untuk segera membuka kembali layanan tersebut secara bertahap begitu pengelola berhasil membuktikan kepatuhan terhadap standar higiene dan teknis yang telah ditentukan.

Tag: