JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.
Rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup
celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih
fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua,
kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam
Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap
atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,”
ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di
Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN
akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan
penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan
dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk
mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi
dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu
memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan
tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.
Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus
utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan,
pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan
sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik
Mulyanto, menegaskan keterlibatan Stranas PK bukan hanya mendampingi penyusunan
rencana aksi, namun juga memastikan bahwa arah kebijakan Kementerian ATR/BPN
selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026. Saat ini,
Stranas PK sedang mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang
ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata
kelola ruang dan pertanahan.
“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu
strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi
ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang
baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik Mulyanto.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar
dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian,
serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara
pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang
tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; lalu Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas
PK, Muhammad Isro, serta Pengolah Data dan Informasi Stranas PK, Agung.
(MW/YZ/AL)













