HARIANJABAR.ID- Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara resmi menghentikan sementara pembangunan proyek data center berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers yang berlokasi di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil karena pihak pengembang belum memenuhi kewajiban dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin kelanjutan pembangunan sebelum seluruh persyaratan administratif dan lingkungan diselesaikan oleh pihak pengembang. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu kesiapan konsultan dari pihak BDx untuk membahas dokumen Amdal tersebut lebih lanjut.
Proyek dengan nilai investasi mencapai Rp3,5 triliun ini sebelumnya telah melakukan seremoni peletakan batu pertama pada Selasa (22/9/2026). Meskipun seremoni telah dilakukan, kehadiran perangkat pemerintah daerah dalam acara tersebut tidak memberikan pengecualian terhadap kepatuhan aturan yang berlaku bagi seluruh investor.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hambatan proyek ini murni disebabkan oleh kelalaian konsultan pengembang dalam melengkapi data perizinan. Dedi menyatakan bahwa pihak pengembang belum mengajukan dokumen perizinan yang sah, sehingga pembangunan tidak boleh diteruskan.
Kewajiban Perizinan Proyek
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pada Sabtu (3/10/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa tindakan penghentian sementara ini adalah bagian dari penegakan aturan agar pembangunan infrastruktur berskala besar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan warga di sekitar lokasi proyek. Keputusan ini akan tetap berlaku hingga seluruh prosedur perizinan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.










