Beranda / Daerah / Pemprov Jawa Barat Berikan Bantuan Pendidikan Rp2,7 Juta bagi Siswa yang Tidak Lolos Seleksi Negeri

Pemprov Jawa Barat Berikan Bantuan Pendidikan Rp2,7 Juta bagi Siswa yang Tidak Lolos Seleksi Negeri

HARIANJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bagi 78.000 lulusan SMP yang tidak diterima di sekolah negeri melalui proses seleksi penerimaan murid baru tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kompensasi serta upaya pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah Jawa Barat.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada siswa yang melanjutkan pendidikan di 751 sekolah swasta yang telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemprov Jawa Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemetaan data yang menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah lulusan SMP dengan ketersediaan kursi di sekolah-sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa bantuan ini mencakup biaya rutin bulanan serta dana pembangunan bagi para siswa. “Per siswa itu Rp 100.000 per bulan, jadi Rp 1,2 juta per tahun. Kemudian DSP-nya sekitar Rp 1,5 juta. Jadi totalnya sekitar Rp 2,7 juta per siswa,” ujar Purwanto pada Selasa, 16 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bagian dari intervensi pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Dinas Pendidikan juga terus melakukan seleksi ketat terhadap sekolah swasta mitra untuk memastikan kualitas pendidikan yang diterima siswa tetap terjamin.

Alternatif Akses Pendidikan Lainnya

Selain menyalurkan bantuan ke sekolah swasta, pemerintah daerah juga menyediakan opsi pendidikan melalui program Sekolah Menengah Atas Terbuka (Smater). Program ini dirancang khusus bagi calon peserta didik yang menghadapi kendala geografis atau keterbatasan akses menuju sekolah formal. Purwanto menyatakan bahwa inisiatif ini adalah salah satu bentuk kompensasi karena mereka berniat sekolah di negeri namun tidak tertampung, sebagaimana disampaikan pada Selasa, 16 Juni 2026.

Strategi yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat ini diharapkan dapat meminimalisir angka anak putus sekolah di tingkat SMA maupun SMK. Pemerintah menekankan bahwa akses pendidikan adalah hak dasar yang harus didapatkan oleh setiap warga, tanpa terhalang oleh keterbatasan daya tampung sekolah negeri.