Beranda / Bisnis / Tenggat Waktu Pelaporan SPT Pajak Semakin Dekat, Waspadai Sanksi Denda

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Pajak Semakin Dekat, Waspadai Sanksi Denda

HARIANJABAR.ID –  Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat, yakni pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2026.

Keterlambatan dalam melaporkan kewajiban perpajakan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda, meskipun terdapat kebijakan relaksasi hingga 30 April 2026 untuk periode pelaporan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu pelaporan dan pembayaran. Namun, pelaporan yang tidak benar atau tidak lengkap dapat memicu sanksi pidana.

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan periode 2025, batas waktu pelaporan tetap krusial. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026 menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT tahunan pajak periode 2025 adalah 31 Maret 2026. Relaksasi penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, diberikan hingga 30 April 2026 bagi yang melewati batas waktu tersebut, termasuk untuk pelunasan kekurangan pembayaran.

Potensi Sanksi Administratif dan Pidana

Selain denda, wajib pajak yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi pidana ini dapat berupa pidana penjara dengan ancaman hukuman mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang besarnya dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP meliputi:

  • Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  • Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  • Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami peraturan perpajakan dan memastikan pelaporan SPT dilakukan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi hukum.

Tag: