Beranda / Nasional / Kasus Siswa Keracunan Terjadi di Cirebon, BGN Langsung Suspend SPPG

Kasus Siswa Keracunan Terjadi di Cirebon, BGN Langsung Suspend SPPG

HARIANJABAR.ID- Puluhan siswa di empat sekolah kawasan Kelurahan Kalijaga, Kota Cirebon, mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, hingga diare setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (20/10/2026). Menanggapi insiden tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjatuhkan sanksi suspend berat kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Harjamukti-Kalijaga 05.

Para korban yang berasal dari SD Taman Kalijaga Permai, SD Kalijaga Permai, TK Teratai, dan TK Harapan Bangsa segera dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RS Siloam Putera Bahagia, RST Ciremai, RSUD Gunung Jati, dan RS Pelabuhan. Selain siswa, dua orang guru dari SD Kalijaga Permai juga dilaporkan mengalami keluhan kesehatan serupa usai mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari penyedia yang sama.

BACA JUGA  Kepala BGN Minta Pria Viral yang Joget Sambil Pamer Uang di SPPG Mohon Maaf ke Publik

Orang tua siswa melaporkan adanya indikasi kejanggalan pada makanan yang disajikan sebelum gejala muncul. Dony Armando, salah satu orang tua siswa, mengungkapkan bahwa anaknya mengeluhkan kondisi makanan saat jam istirahat. “Menurut pengakuan anak, sayurnya sudah bau, yakni sayur sop telur puyuh,” ujar Dony saat ditemui di rumah sakit pada Selasa (20/10).

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan investigasi mendalam untuk menentukan penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut. Sampel makanan telah dikumpulkan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan apakah insiden ini berkaitan langsung dengan proses pengolahan atau distribusi makanan di SPPG terkait.

Langkah Tegas Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat merespons kejadian ini dengan mengirimkan tim pengawas ke lokasi. Sebagai langkah administratif, BGN memerintahkan pencopotan sementara terhadap Kepala SPPG serta ahli gizi yang bertugas di unit tersebut selama masa investigasi berlangsung.

BACA JUGA  Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 1.528 SPPG

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan tindakan internal yang bersifat sementara. BGN juga tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pemutusan hubungan kerja secara permanen dengan mitra pengelola apabila hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur.

“Sudah kami suspend berat, tim pengawas saat ini sedang melakukan investigasi,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026). Ia menambahkan bahwa prioritas utama BGN saat ini adalah memastikan seluruh siswa dan pihak yang terdampak mendapatkan penanganan medis yang optimal demi pemulihan kesehatan mereka.

Tag: