HARIANJABAR.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan melibatkan 86 rumah sakit dalam jaringan rujukan yang terintegrasi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan penanganan medis yang optimal, baik melalui skema BPJS Kesehatan maupun layanan mandiri di tingkat kelas 3.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh perawatan tanpa kendala administratif wilayah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah RSUD di seluruh kabupaten/kota, rumah sakit rujukan pusat, serta beberapa fasilitas kesehatan swasta.
Melalui sinergi ini, masyarakat yang membutuhkan pengobatan namun tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan tetap akan mendapatkan pelayanan standar kelas 3. Program ini dirancang untuk menciptakan sistem perlindungan kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh penduduk di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa peran negara sangat krusial dalam menjamin kesejahteraan warganya terutama saat menghadapi masalah kesehatan. “Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan dan kita tidak boleh membiarkan rakyat dalam keadaan susah sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Daftar Fasilitas Kesehatan Terintegrasi
Sistem yang dibangun ini mencakup 7 rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta 79 rumah sakit lainnya yang terdiri dari RSUD daerah dan rumah sakit rujukan pusat. Berikut adalah rincian kategori rumah sakit yang terlibat:
- Rumah Sakit Pusat Rujukan dan Swasta: Meliputi institusi nasional seperti RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Jantung Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta sejumlah rumah sakit swasta di Bandung.
- RSUD Provinsi dan Daerah: Terdiri dari puluhan rumah sakit milik pemerintah daerah yang tersebar di wilayah Bandung, Bekasi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, hingga Depok dan Bogor.
Selain memperluas cakupan rumah sakit, pemerintah daerah juga mendorong kabupaten dan kota untuk memiliki sistem deteksi dini terhadap persoalan warga. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial, diharapkan setiap keluhan kesehatan masyarakat dapat direspons dengan cepat tanpa harus menunggu adanya pelaporan langsung kepada kepala daerah.











