HARIANJABAR.ID- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur menyita 7.000 batang rokok tanpa cukai dari tiga lokasi berbeda pada Selasa (29/9/2026). Operasi penertiban ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kantor Bea Cukai Bogor untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Petugas menyasar sejumlah toko yang berada di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi rokok tak resmi. Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan 400 bungkus rokok ilegal yang langsung disita sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pemilik toko yang kedapatan menyimpan barang tersebut telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain sanksi administratif berupa peringatan, para pelaku usaha juga diberikan edukasi mendalam mengenai aturan cukai.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh pelosok daerah untuk melindungi negara dari kerugian akibat hilangnya potensi pajak. Selain itu, pemerintah daerah terus mengupayakan sosialisasi hukum kepada aparatur desa dan masyarakat luas agar lebih memahami ciri-ciri rokok legal.
Upaya Penegakan Aturan Cukai
Djoko menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika pemilik toko kedapatan menjual kembali rokok tanpa pita cukai setelah peringatan diberikan. “Petugas melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik toko yang masih menjual rokok ilegal. Mereka diberikan peringatan dan ketika kembali kedapatan menjual, akan dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya.
Hingga Juli 2026, Satpol PP Cianjur mencatat telah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal yang tersebar di wilayah utara hingga selatan Cianjur. Keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran produk terlarang di lingkungannya masing-masing.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan patuh terhadap regulasi. Sosialisasi mengenai dampak negatif barang ilegal akan terus digencarkan guna memastikan wilayah Cianjur bersih dari peredaran rokok yang merugikan pendapatan negara.












