Beranda / Nasional / Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

HARIANJABAR.ID- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian ATR/BPN meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan target penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2026. Inisiatif ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hunian bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu di seluruh Indonesia.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah kolaboratif strategis dalam membantu akses kepemilikan lahan bagi masyarakat kurang mampu. “Kita juga sudah laporkan terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Maruarar saat memberikan keterangan di kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/7/2026).

Data menunjukkan bahwa masih banyak rumah milik masyarakat, khususnya penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang belum memiliki legalitas formal. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dari 1,4 juta penerima BSPS dalam rentang 2015 hingga 2024, terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang masih belum memiliki SHM.

Pemerintah menargetkan penyaluran sertifikat gratis ini mencapai total 8 juta penerima hingga tahun 2028. Untuk tahun ini, fokus utama diberikan kepada 1 juta penerima yang tersebar di berbagai wilayah dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat Penerima Sertifikasi Gratis

Terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program sertifikasi tanah gratis ini, yakni:

  • Penerima bantuan perumahan pemerintah seperti program BSPS, bantuan bedah rumah dari Kementerian Sosial, maupun Kementerian Kesehatan.
  • Masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana pemerintah menanggung biaya peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.
  • Masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk dalam kategori MBR sesuai aturan yang berlaku.

Untuk kelompok masyarakat mandiri, kriteria MBR ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Pekerja formal dapat menunjukkan slip gaji sebagai bukti, sementara pekerja informal dapat mengikuti program ini asalkan nama mereka tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan. Nusron menjelaskan bahwa penetapan batas tersebut disesuaikan dengan acuan pendapatan dari BPS yang setara dengan desil delapan di wilayah masing-masing.

Tag: