Beranda / Nasional / Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak Tanpa Menaikkan Tarif

Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak Tanpa Menaikkan Tarif

HARIANJABAR.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun 2026. Pemerintah lebih memilih langkah strategis berupa perluasan basis perpajakan dengan memanfaatkan integrasi data serta teknologi canggih.

Strategi tersebut diumumkan saat pemerintah menyampaikan tanggapan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dengan upaya menjaga stabilitas iklim usaha nasional.

Pemanfaatan teknologi akan difokuskan untuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum tersentuh maksimal, seperti ekonomi digital, sektor informal, serta shadow economy. Pemerintah juga berkomitmen memperketat pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai melalui digitalisasi layanan.

Upaya tersebut mencakup peningkatan audit, tindakan tegas terhadap impor ilegal, serta pemberantasan peredaran barang kena cukai yang tidak resmi. “Kami akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2026).

Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara

Hingga semester pertama 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka tersebut merepresentasikan 43,9 persen dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan sebesar 24,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Pemerintah memproyeksikan total penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 dapat mencapai Rp2.310,8 triliun. Meskipun diprediksi masih akan mengalami shortfall atau selisih sekitar Rp46,9 triliun dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun, angka tersebut jauh lebih terkendali dibandingkan defisit pada tahun 2025 yang mencapai Rp271 triliun.

Langkah pemerintah ini dipastikan tetap mendukung iklim investasi dan ekspor, sekaligus menjaga kelancaran operasional berbagai sektor usaha di Indonesia. Kebijakan fiskal yang diterapkan bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi jangka menengah yang berkelanjutan.

Tag: