HARIANJABAR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menargetkan kenaikan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga 100 persen melalui penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang di lokapasar mulai Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan negara hingga mencapai angka Rp24 triliun per tahun seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa target tersebut ditetapkan setelah melalui pertimbangan matang mengenai perbaikan sistem perpajakan dan masukan dari para pelaku usaha. Pihaknya optimistis langkah ini akan membawa dampak positif bagi keadilan dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
“Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pemerintah sendiri telah menunjuk empat perusahaan lokapasar besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Mekanisme ini mewajibkan platform untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Implementasi Pemungutan Pajak Digital
Meskipun penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak berlaku sejak 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada pihak terkait. Dengan demikian, kewajiban pemungutan pajak bagi pedagang daring akan resmi efektif dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Dalam operasionalnya, pihak lokapasar akan melakukan pemungutan pajak secara otomatis saat transaksi terjadi. Mereka kemudian bertanggung jawab untuk menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. DJP menilai bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menyamakan kedudukan antara pelaku usaha daring dan luring.
Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital tercatat berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan sistem baru yang terintegrasi dengan data Coretax, otoritas pajak berharap akurasi data dan tingkat kepatuhan pelaku usaha akan terus mengalami perbaikan yang signifikan ke depannya.












