Beranda / Nasional / Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Mulai Juni 2026

Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Mulai Juni 2026

HARIANJABAR.ID –  Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai Juni 2026 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Kepastian jadwal pencairan ini merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur jadwal hingga rincian nominal yang akan diterima oleh setiap kategori pegawai. Dana yang dialokasikan untuk tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi di daerah.

Dalam dokumen aturan tersebut, ditegaskan bahwa pemberian tunjangan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut yang dikutip pada Senin (25/5/2026).

Selain pegawai tetap, pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga berhak mendapatkan tunjangan ini dengan besaran yang telah diatur secara terperinci. Ketua atau kepala lembaga akan menerima sekitar Rp31,4 juta, sementara pejabat setingkat eselon I mendapatkan nilai sekitar Rp24,8 juta dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta.

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jenjang Dan Jabatan

Nominal untuk pegawai non-ASN disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta masa kerja mereka. Berikut adalah rincian besaran berdasarkan tingkat pendidikan:

  • Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.
  • Lulusan SMA hingga Diploma I: Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
  • Lulusan Diploma II hingga Diploma III: Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
  • Lulusan Strata 1 (S1) atau Diploma IV: Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
  • Lulusan Strata 2 (S2) hingga Strata 3 (S3): Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN daerah, terdapat komponen tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang akan diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Penyaluran ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para aparatur negara dan purnawirawan di pertengahan tahun 2026.

Tag: