Beranda / Daerah / KDM Tepis Rumor Kebijakan Soal Larangan Pemberian THR

KDM Tepis Rumor Kebijakan Soal Larangan Pemberian THR

HARIANJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman informasi yang beredar di media sosial mengenai kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerjanya. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mewajibkan setiap perusahaan untuk memenuhi hak karyawan dalam memberikan tunjangan menjelang hari raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Klarifikasi ini muncul menyusul adanya isu yang mengeklaim bahwa orang nomor satu di Jawa Barat tersebut melarang pemberian THR. Dedi menyatakan bahwa pihaknya justru mengawal ketat agar perusahaan tidak terlambat dalam mendistribusikan hak para pekerja guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Buat akang yang bageur, sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi dalam keterangan resminya.

Dedi menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan kewajiban perusahaan kepada buruh dan pegawai swasta berjalan lancar. Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pekerja tanpa ada hambatan birokrasi dari pihak pemerintah provinsi.

Larangan Terhadap Permintaan THR Ilegal Oleh Oknum dan Aparatur

Dedi menjelaskan bahwa poin yang dilarang keras adalah tindakan oknum atau kelompok tertentu yang meminta sumbangan atau jatah THR kepada perusahaan dan instansi pemerintah tanpa dasar hukum. Menurutnya, fenomena tersebut kerap muncul menjelang Lebaran dan sering menyasar kantor pemerintah hingga rumah sakit.

“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR,” tutur gubernur yang populer dengan sapaan KDM itu.

Ia menambahkan bahwa permintaan uang kepada pihak luar oleh mereka yang tidak memiliki hubungan kerja legal dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Oleh karena itu, Dedi menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil, mulai dari tingkat provinsi hingga pengurus RT dan RW, untuk tidak meminta THR kepada sektor swasta.

“Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli,” ujar Dedi menegaskan kembali aturannya.

Sebagai solusi bagi warga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, pemerintah mengarahkan agar bantuan disalurkan melalui mekanisme yang sah. Masyarakat miskin atau yang membutuhkan diharapkan dapat memperoleh dukungan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat (BAZNAS) agar penyalurannya tepat sasaran dan transparan.

“Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat,” kata Dedi menutup pernyataannya.

Tag: