Beranda / Daerah / MUI Jabar Tegaskan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Pelaksanaan Salat Idul Fitri

MUI Jabar Tegaskan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Sebelum Pelaksanaan Salat Idul Fitri

HARIANJABAR.ID –  Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Muchsin Al Fikri menegaskan kewajiban setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran zakat tersebut memiliki peran penting sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk dukungan sosial bagi kelompok masyarakat miskin.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan pada masa ini bernilai sekitar Rp42.500 hingga Rp50.000 untuk setiap jiwa atau setara dengan takaran 2,5 kilogram beras. Aturan kewajiban ini juga mencakup anak yang masih berada di dalam kandungan asalkan usianya sudah melewati batas empat bulan.

Dalam penjelasannya, ibadah ini memiliki dimensi spiritual untuk menyucikan diri dan dimensi sosial untuk membantu sesama. “Zakat fitrah itu tuhrotan lis soim, untuk membersihkan orang yang berpuasa, sekaligus thu’matan lil masakin, memberi makanan bagi fakir miskin,” jelas Muchsin.

Ia memberikan peringatan keras terkait batas waktu penyerahan zakat agar ibadah tersebut sah secara syariat. “Kalau dibagikan setelah salat Id, itu bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Nilai zakatnya hilang,” tegasnya di Bandung pada Senin 9 Maret 2026..

Prioritas Penyaluran dan Konsekuensi Meninggalkan Kewajiban

Untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, Muchsin menganjurkan masyarakat untuk menitipkan zakat kepada lembaga resmi atau panitia sejak 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan umat Islam agar tidak terbuai dengan kegiatan belanja kebutuhan Lebaran hingga melalaikan kewajiban pokok. “Jangan sampai sibuk membeli baju baru, sementara zakat fitrah terlupakan. Nilainya kecil, tapi dampaknya besar,” ujarnya.

Terdapat nilai pahala yang berlipat ganda bagi umat yang melaksanakannya, sementara ancaman serius menanti mereka yang sengaja meninggalkan rukun tersebut. “Dalam hadis disebutkan bisa dilipatgandakan hingga 700 kali lipat. Sebaliknya, meninggalkan zakat fitrah adalah dosa besar dan bisa mencacati ibadah puasa,” katanya.

Selain menyinggung tingkat pengumpulan zakat di Indonesia yang masih berada di kisaran 10 persen dari potensi sesungguhnya, ia menyoroti kebiasaan sebagian orang yang menghindar dari kewajiban. “Kalau ada yang pura-pura tidak mampu padahal bisa membeli kebutuhan lain, itu jelas keliru. Allah Maha Mengetahui,” ujarnya.

Tag: