HARIANJABAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperpanjang masa tenor kredit pemilikan rumah subsidi menjadi 30 tahun . Kebijakan baru ini diberlakukan secara nasional guna memberikan fleksibilitas pembiayaan properti yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perpanjangan masa cicilan tersebut sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah terhadap upaya percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah yang sedang berlangsung.
Selama ini batas waktu maksimal pinjaman perumahan rakyat hanya mencapai 20 tahun. Melalui penambahan rentang waktu pelunasan, besaran angsuran bulanan diharapkan menurun drastis sehingga beban ekonomi warga menjadi jauh lebih ringan.
Selain merombak skema kredit, negara juga aktif menjalin kolaborasi dengan entitas swasta dalam penyediaan lahan konstruksi. Contoh nyata dari sinergi ini adalah pemanfaatan tiga bidang tanah hibah dari Lippo Group di wilayah Cikarang, Jawa Barat, yang diproyeksikan akan dibangun sebanyak 140 ribu unit hunian vertikal.
Dukungan Lintas Sektor untuk Akses Perumahan Rakyat
Menteri PKP Maruarar Sirait pada Senin (9/32026) menegaskan bahwa perubahan regulasi pembiayaan ini sepenuhnya didesain untuk berpihak pada kepentingan rakyat bawah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghapus hambatan finansial yang kerap menyulitkan warga saat hendak membeli aset tempat tinggal.
“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” ucap Maruarar Sirait.
Kebijakan perpanjangan masa angsuran ini langsung mendapatkan dukungan penuh dari otoritas fiskal negara karena diyakini efektif memutar roda ekonomi perbankan. Strategi ini juga berfungsi melengkapi deretan insentif properti yang sudah ada, mulai dari pembebasan biaya perizinan hingga pelonggaran pajak pertambahan nilai bagi pembeli rumah pertama.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menargetkan perbankan nasional segera mengadopsi dan menyalurkan skema baru ini secara masif kepada para calon debitur. Kelancaran akses pendanaan berjangka panjang diyakini akan menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah kekurangan pasokan rumah di masa mendatang.












