LAMPUNG – Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak
organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk berperan
aktif dalam mengawal proses sertipikasi tanah wakaf. Hal ini sebagai bagian
dari upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia
menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar aset umat terlindungi secara hukum
dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua
organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon dikawal oleh anggotanya
masing-masing, jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi
menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Menteri Nusron saat menyaksikan
penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi
Lampung dan pengurus organisasi keagamaan, yang berlangsung di Kantor Gubernur
Lampung, Selasa (29/07/2025).
Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat
penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung. Menteri Nusron pun
meminta jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak hanya fokus pada
seremoni, melainkan benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami mohon kepada Pak Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi dan jajaran Kantor Pertanahan agar tidak terlalu fokus
pada seremoni. Yang terpenting adalah output dan kinerja, yakni sertipikasi
tanah wakaf di Provinsi Lampung dapat diselesaikan. Ini target kita bersama,”
ujarnya.
Saat ini, dari total 761.909 bidang tanah
wakaf, sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia telah mencapai 272.237
bidang atau mencapai 38 persen. Di Provinsi Lampung sendiri, sudah terdapat
6.732 bidang aset keagamaan yang telah memiliki sertipikat. Capaian ini
menunjukkan langkah progresif dalam upaya perlindungan hukum atas aset
keagamaan, yang ke depannya akan terus ditingkatkan melalui kolaborasi berbagai
pihak.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi
tanah wakaf merupakan bagian penting dari administrasi pertanahan modern,
khususnya dalam pilar land tenure yang menjamin kepastian hukum atas tanah. Ia
menyoroti bahwa masih banyak konflik yang muncul akibat belum adanya
kepemilikan sah atas tanah, terutama karena sistem hukum pertanahan di
Indonesia masih berbasis pada penguasaan fisik.
“Karena sistem kita ini masih menganut
rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya siapa yang menguasai lebih
lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung,
Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga tahun 2025
telah diterbitkan sebanyak 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan
mencapai 3.715.268 bidang tanah. Ke depan, masih terdapat potensi pemetaan
sekitar 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang tanah yang siap untuk terus
dioptimalkan melalui program-program strategis Kementerian ATR/BPN.
“Dari jumlah yang belum terpetakan
tersebut, terdapat potensi 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk di
dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf. Karena itu, momentum penandatanganan kerja
sama ini kami anggap sangat penting untuk mengakselerasi pendaftaran tanah
wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung,” ujar Hasan Basri
Natamenggala.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron
didampingi Gubernur Lampung, Mirzani Djausal juga menyerahkan 10 sertipikat
tanah, yang terdiri atas sertipikat hak milik, sertipikat wakaf hasil program
PTSL milik organisasi keagamaan, dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah
Provinsi Lampung. Selain itu, dilangsungkan pula penyerahan Surat Keputusan
(SK) Hibah serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari
Gubernur Lampung kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Acara ini turut dihadiri oleh Penasihat
Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur
Lampung, Jihan Nurlela; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung; Bupati dan
Wali Kota se-Lampung; Forkopimda Provinsi Lampung; serta para tokoh agama dan
perwakilan organisasi keagamaan. (MW/JR)



.jpeg)






