Beranda / Daerah / Pemerintah Kota Bandung Ajukan Status Darurat Sampah demi Atasi Lonjakan Volume Limbah

Pemerintah Kota Bandung Ajukan Status Darurat Sampah demi Atasi Lonjakan Volume Limbah

HARIANJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin, 1 Juni 2026, guna merespons lonjakan volume limbah selama periode libur panjang. Langkah ini diambil setelah aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan yang tinggi sejak momen Lebaran hingga rangkaian hari libur nasional memberikan tekanan signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa kondisi saat ini telah membebani daya dukung lingkungan karena sistem pengelolaan sampah kota masih sangat bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti. Mengingat Kota Bandung belum memiliki tempat pembuangan akhir mandiri, kuota pembuangan residu yang diberikan oleh pemerintah provinsi menjadi faktor penentu kelancaran pengangkutan sampah.

Farhan menyebutkan bahwa tantangan terbesar muncul akibat intensitas aktivitas publik yang tidak terputus selama beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut menuntut adanya penanganan cepat agar tidak terjadi penumpukan sampah yang lebih luas di berbagai sudut kota.

“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan.

Upaya Pengelolaan Residu dan Kolaborasi Masyarakat

Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan tambahan kuota pengangkutan ke TPPA Sarimukti sebagai langkah antisipasi awal. Farhan menegaskan bahwa meski pengolahan di tingkat lokal terus dioptimalkan melalui berbagai fasilitas yang tersedia, residu hasil pengolahan tersebut tetap memerlukan lokasi pembuangan akhir yang memadai.

“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan resmi dari pihak provinsi terkait usulan status darurat tersebut sesuai dengan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup. Jika disetujui, status ini akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menerapkan berbagai kebijakan darurat guna mempercepat penanganan masalah persampahan di lapangan.

Selain mengandalkan kebijakan pemerintah, Farhan juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas dinilai menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas persoalan sampah di masa depan.

“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tandasnya.

Tag: