Beranda / Nasional / Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

Rapat Dengar Pendapar Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama DPR RI di Jakarta, Senin (15/09/2025). 


JAKARTA Wakil Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy
Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), Senin (15/09/2025), menekankan pentingnya
optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian
persoalan agraria di daerah. GTRA sendiri dipimpin langsung oleh kepala daerah,
baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi. 

“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA
di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka,
di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan
hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,”
ungkap Wamen Ossy di Gedung Nusantara, Jakarta.

Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut
sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh
sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi. Keberhasilan ini, menurut Wamen
Ossy, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.

“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan
di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA
harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama
ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur
Wamen Ossy.

Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri,
secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan
kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas
kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah
yang ditempati. Untuk itu, Wamen Ossy bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut
berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, namun
ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.

“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan
legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses
pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN.

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda ini, Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026.
Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari
Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut
hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
(LS/YZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *