Beranda / Bisnis / Pemerintah resmi menaikkan plafon anggaran kredit program perumahan menjadi Rp50 triliun

Pemerintah resmi menaikkan plafon anggaran kredit program perumahan menjadi Rp50 triliun

HARIANJABAR.ID- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) pada tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun demi memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk merespons antusiasme tinggi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem sektor properti nasional.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan solusi pembiayaan yang lebih terjangkau. Langkah ini diharapkan mampu membantu masyarakat agar tidak lagi bergantung pada skema pembiayaan informal yang memiliki bunga tinggi.

Kehadiran program ini dinilai sebagai wujud nyata dukungan negara dalam memfasilitasi kebutuhan hunian yang layak bagi seluruh warga negara. KPP sendiri diimplementasikan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun, yang menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha pada Senin, 6 Juli 2026,” ujar Maruarar Sirait.

Syarat dan Ketentuan Penerima KPP

Untuk mendapatkan fasilitas KPP, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun individu sebagai calon penerima kredit. Beberapa persyaratan utamanya antara lain adalah sebagai berikut:

  • Merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Memiliki usaha produktif yang layak serta sudah berjalan minimal enam bulan.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Lolos pemeriksaan riwayat kredit atau SLIK dengan status tidak negatif.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program perumahan lain secara bersamaan.
  • Menyediakan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP.

Selain syarat tersebut, pemberian kredit juga diklasifikasikan berdasarkan skala modal usaha. Usaha mikro mencakup modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil untuk modal Rp1-5 miliar, dan usaha menengah mencakup modal di atas Rp5-10 miliar, tidak termasuk nilai tanah serta bangunan tempat usaha.