HARIANJABAR.ID- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak pemerintah untuk tetap konsisten dan tidak melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas judi online meskipun data menunjukkan adanya penurunan perputaran dana. Langkah tegas ini diperlukan sebagai upaya lanjutan guna memastikan praktik perjudian di ruang digital benar-benar dapat diberantas secara tuntas di Indonesia.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam aktivitas judi online pada tahun 2025 tercatat mengalami penurunan sebesar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun. Angka deposit pun turut menyusut signifikan dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun, yang mencerminkan keberhasilan langkah pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski tren menunjukkan angka positif, Sukamta mengingatkan bahwa ancaman judi online belum sepenuhnya hilang. Pola transaksi saat ini justru cenderung berubah menjadi lebih terselubung dan melibatkan nominal yang lebih kecil namun dengan frekuensi yang lebih tinggi.
Pihaknya menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih solid antarlembaga untuk menutup celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku. Sukamta menekankan bahwa apresiasi perlu diberikan atas kinerja kementerian terkait, namun sinergi harus tetap terjaga karena tantangan di lapangan masih sangat dinamis, ungkapnya pada Rabu (29/7/2026).
Pentingnya Kebijakan Keamanan Digital
Sebagai solusi jangka panjang, Sukamta mengusulkan pemerintah untuk segera menyusun kebijakan nasional yang komprehensif terkait pengamanan ruang digital. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai aspek krusial, di antaranya:
- Tata kelola platform digital yang lebih ketat
- Penguatan perlindungan data pribadi masyarakat
- Sistem keamanan siber nasional yang tangguh
- Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku
Dengan adanya regulasi yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan penindakan. Hal ini sangat penting untuk menjamin agar masyarakat tidak lagi terpapar oleh situs-situs ilegal yang merugikan secara finansial maupun sosial.












